PR BANDUNGRAYA - Pemerintah dikabarkan akan membuka kembali program Bantuan Tunai Langsung (BLT) tahap II, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
BLT tersebut disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang telah disalurkan sejak 24 Agustus 2020.
Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelaku UMKM, di tengah pandemi Covid-19, masing-masing UMKM akan menerima BLT sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), melalui Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020, mengatakan bahwa pendaftaran BLT atau BPUM akan diperpanjang, hingga 25 November 2020.
Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenkop UKM , diketahui untuk mendapatkan BLT tersebut, pemerintah memberikan beberapa persyaratan.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengusulkan program BLT UMKM, atau BPUM.
Baca Juga: Membandingkan Realme C17 dengan Oppo A33, Xiaomi Redmi Note9, dan Samsung Galaxy A21s
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)