Peserta Merasa Dirugikan Gegara Psikotes, Ada Petisi Transparansi CPNS 2019 untuk Kementerian PUPR

31 Oktober 2020, 19:32 WIB
Sejumlah peserta seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR menandatangani petisi yang menuntut pemeriksaan transparansi psikotes lanjutan. /Tangkapan layar Change.org

PR BANDUNGRAYA - Pengumuman seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka pada Jumat 30 Oktober 2020.

Peserta CPNS 2019 yang lolos seleksi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk melaju ke tahap pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Sementara peserta CPNS 2019 yang kurang puas dengan hasil pengumuman seleksi atau merasakan ada kejanggalan dengan hasil seleksi bisa mengajukan sanggahan pada masa sanggah yang berlangsung pada 1-3 November 2020.

Baca Juga: Vaksinasi Korea Selatan Kembali Menelan Korban Jiwa, Update Terbaru Tewaskan Total 83 Orang

Belum memasuki masa sanggah, sebuah petisi ditujukan pada Ombudsman RI, Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia).

Petisi dibuat oleh Alfajri El Lutfi di laman change.org, memuat permintaan pemeriksaan transparansi psikotes penerimaan CPNS 2019 di klaster Kementerian PUPR yang dinilai merugikan peserta.

Melalui petisinya, Alfajri merasa pelaksanaan psikotes daring yang digelar setelah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang jadi penyaring kedua peserta seleksi CPNS setelah penyaringan lewat administrasi, kurang relevan jika diujikan kembali untuk menggugurkan peserta.

Baca Juga: Halloween 2020, Berikut Rekomendasi Film Horor yang Wajib Ditonton dan Tentunya Memacu Adrenalin

Alfajri mengatakan aspek penilaian psikotes daring yang telah dilaksanakan sudah diujikan dalam tahap SKD, di antaranya integritas, kemampuan numerik, dan kemampuan verbal.

"Mohon agar dapat dianulir agar psikotes tidak menjadi faktor pengugur pada test CPNS 2019 di Kementerian PUPR. Karena menurut saya tidak masuk akal bobot psikotes hanya 30 persen dari SKB tetapi bersifat menggugurkan," tulis petisi tersebut.

Gelombang tuntutan transparansi psikotes daring dalam seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR terus berkembang, terpantau hingga Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 18.51 WIB, petisi telah ditandatangani oleh 340 warganet dari target 500 tandatangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok 1 November Lengkap: Aries Bakal Bertemu Orang Spesial di Masa Lalu

Petisi menilai seharusnya seleksi psikotes daring digelar diawal, layaknya tes SKD, karena sifatnya menggugurkan peserta.

Menanggapi gelombang protes dari peserta, pihak Kemenpar RB membuat utas di media sosial Twitter @seleksicpnspupr terkait pelaksanaan SKB Psikotes Lanjutan.

Kementerian PUPR mengungkap bahwa pelaksanaan SKB Psikotes Lanjutan dilaksanakan oleh Lembaga Psikologi Terapan yang kredibel.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Miras Revier Vino dan Crystal WSK Diberi Label Halal? Simak Faktanya

"Terkait SKB Psikotes Lanjutan yg bersifat menggugurkan, dapat mimin sampaikan bahwa hal tersebut sudah mengacu pada ketentuan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019, dimana instansi diperbolehkan menerapkan materi SKB yg menggugurkan dengan catatan harus disampaikan kepada peserta sejak awal pengumuman pendaftaran," tulis pihak Kementerian PUPR sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @seleksicpnspupr.

Kementerian PUPR mengingatkan peserta untuk membuka kembali pengumuman awal pendaftaran nomor : KP.01.03-Mn/2127 tanggal 8 November 2019 dan pengumuman nomor : KP.01.03-Mn/1494 tanggal 25 Agustus 2020, terkait ketentuan SKB Psikotes Lanjutan bersifat menggugurkan beserta besaran nilai ambang batas.

"Panitia Seleksi CPNS PUPR, tetap menempatkan hasil SKB CAT sebagai nilai utama dengan bobot 70 persen dibandingkan nilai SKB Psikotes Lanjutan yg diberikan bobot 30 persen," ujar pihak Kementerian PUPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok 1 November 2020: Taurus Sukses Besar, Gemini Dompet Menebal

"Proporsi ini, masih lebih tinggi dari yg tercantum pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 yaitu hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB," tuturnya.

Walau telah diberikan klarifikasi terkait pelaksanaan psikotes lanjutan, sejumlah peserta CPNS 2019 Kementerian PUPR masih mengajukan protes dan transparansi terkait hasil penerimaan melalui kolom komentar Twitter @seleksicpnspupr.

***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler