Habib Rizieq Terjerat Kasus Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Politisi PDIP Layangkan Gugatan

12 November 2020, 11:05 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

PR BANDUNGRAYA – Penggiat pemberantasan narkotika serta pengacara kondang yang merupakan politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat kembali melayang gugatan hukumnya antara dirinya dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pada 11 November 2020, Henry kembali mendatangi Polda Metro Jaya agar laporannya terhadap Habib Rizieq kembali ditindaklanjuti setelah sebelumnya terhenti karena Habib Rizieq melakukan umrah dan tak kembali ke Indonesia.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP,” tuturnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Beri Kejutan Atta Halilintar, Intip 6 Potret Kebersamaan Mereka dengan Baju Serasi

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Henry menganggap bahwa hal tersebut telah menyerang kehormatannya.

Politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa laporannya sempat terhenti karena Habib Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tak kembali lagi.

Maka atas dari itu, setelah berita kepulangan Habib Rizieq kembali ramai, ia datang ke Polda Metro Jaya agar kasusnya kembali ditindaklanjuti.

"Tiga tahun lalu heboh banget Habib Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram,” katanya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp2 Juta November 2020, Ada Samsung, Oppo, dan Realme

“Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP,” ujar Henry.

Menurut Henry sejak melakukan umrah Habib tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," katanya.

Setelah Habib Rizieq kembali ke Indonesia maka tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya karena kini Habib Rizieq telah berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun bahwa Henry membuat laporan di Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan Rizieq Shihab kepada Henry pada tahun 2017.

Baca Juga: Disandingkan dengan The Beatles, BTS Terima Penghargaan dari WSJ sebagai Music Innovator 2020

Laporan tersebut telah dilayangkan dan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Akan tetapi proses laporan tersebut terhenti setelah Habib Rizieq Shihab pergi umrah dan tidak kembali kurang lebih 3.5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tutur Henry.

Pada 2017, Henry melaporkan kedua akun yaitu Satu Channel (Facebook) dan Instagram Rizieq Shihab karena telah menuding Henry sebagai politikus yang berhaluan komunis.

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq,” tuturnya.

Baca Juga: Tagar #YouTubeDown Trending Topik di Twitter, Ini Jawaban dari Pihak YouTube Soal Gangguan Tersebut

“Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam," kata Henry.

Berdasarkan aduan tersebut, Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler