Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Tahap II Rp1 Juta Diperpanjang, Login apb.kemdikbud.go.id

17 November 2020, 17:01 WIB
Bantuan apresiasi pelaku budaya dari Kemendikbud diperpanjang hingga 25 November 2020. /Kebudayaan.kemdikbud.go.id

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Baca Juga: Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Bahas Video Syur, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya,” ucap Hilmar sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Kemdikbud.

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

Cara untuk bisa menerima bantuan APB yaitu cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek sudah terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Daniel Mananta Pensiun Jadi Host Indonesian Idol, Intip 6 Alasannya, Ada Masalah Soal Honor?

Di masa pandemi seperti ini harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB.

Sementara itu, untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Di masa pandemi ini, para pelaku budaya termasuk dalam kelompok masyarakat yang berdampak secara ekonomi. Para seniman dan budayawan terkena imbas dari pemberhentian segala aktivitas. Jadwal yang semula sudah direncanakan harus dihentikan bahkan diundur dalam kurun waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Jurnalis Ini Bongkar Cara Jisoo BLACKPINK Memperebutkan Tokoh Utama di Drama Snowdrop

Di tengah kebingungan dan kondisi kehilangan profesi secara tiba-tiba karena pandemi, para seniman dan budayawan berterima kasih karena Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp1 juta lewat APB.

Jangan sampai terlambat, masih ada waktu untuk mendapatkan bantuannya. Bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk seluruh pelaku seni dan budaya di tanah air agar bisa tetap berkarya di tengah masa pandemi.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi. Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler