PR BANDUNGRAYA - Fakta terbaru terkait kasus prostitusi artis ST (27) dan MA (26) kembali diungkap oleh pihak Kapolres Metro Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan sosok mucikari dibalik prostitusi online merupakan pasangan suami istri.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pasangan suami istri tersebut kini telah di tahan oleh pihak kepolisian. Keduanya pun resmi dijerat pasal pidana.
Baca Juga: Update Corona per Hari Ini, 27 November 2020: Bekasi Tertinggi di Jabar, Depok dan Cimahi Turun
Sementara, kedua artis ST dan MA masih ditetapkan sebagai saksi. Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengumpulan data terkait kasus tersebut.
Saksi lain dalam kasus ini adalah satu orang pelanggan.
"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," kata Kombes Pol Sudjarwoko.
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Sebelum Meninggal Akibat Covid-19, Benarkah?
Sementara itu, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST dan MA tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.
"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020.