Penampakan Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA, Ternyata Pasangan Suami-Istri

- 27 November 2020, 13:47 WIB
Kedua mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ditahan Polres Jakarta Utara.
Kedua mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ditahan Polres Jakarta Utara. /PMJ News/Fajar

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Simak Profil Singkat Putri Diana dan Mengapa Wawancara hingga Kematiannya Penuh Kontroversi?

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x