Pemeriksaan ini dipengaruhi oleh adanya arahan Gubernur berisi empat langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Salah satu dari empat larangan tersebut di antaranya adalah larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Namun pada prakteknya, ditemukan bahwa arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Pada kegiatan di Petamburan 14 November 2020 lalu, terdapat kelalaian yang tidak mengikuti arahan tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ridwan Kamil: Sudah Tiga Kali Saya Ingatkan
Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan telah meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Oleh sebab itu, Anies Baswedan pun meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan melakukan pemeriksaan.
Selain itu, tidak hanya Bayu dan Andono, Inspektorat dalam auditnya juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto.
Kemudian Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen juga ikut diperiksa.
Baca Juga: BLACKPINK BTS Saling Susul, Berikut 10 MV K-Pop Paling Banyak Ditonton Sepanjang Tahun 2020
Terkait pelanggaran serta arahan yang diberikan dengan jelas dan tegas tidak ditaati dengan baik, pihak yang bertanggung jawab pun telah mengakui hal tersebut dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada.***