Ada Fasilitas Fiskal untuk Vaksin Covid-19, Sinovac Bebas Pajak Rp50,95 Miliar

- 7 Desember 2020, 11:32 WIB
Vaksin Sinovac dibebaskan bayar pajak hingga Rp50 M oleh Menteri Keuangan.
Vaksin Sinovac dibebaskan bayar pajak hingga Rp50 M oleh Menteri Keuangan. /Youtube Sekretariat Presiden

PR BANDUNGRAYA - Sejak Minggu malam, 6 Desember 2020, vaksin Covid-19 Sinovac telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Diketahui, vaksin Sinovac yang didatangkan dari Tiongkok tersebut berjumlah 1,2 juta dosis.

Selanjutnya, vaksin akan terus didatangkan ke Indonesia hingga Januari 2021 mendatang, baik berupa vaksin jadi maupun harus diolah lagi oleh PT Biofarma.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Ditimpa Masalah Keuangan, Jika Kamu Salah Satunya, Segera Persiapkan Diri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pajak senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia dengan nilai impor diperkirakan mencapai 20,5 juta dolar AS.

“Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 7 Desember 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Menkeu Sri Mulyani merinci pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin, dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Baca Juga: Cancer, Leo, dan Virgo Dihantam Masalah Keluarga, Cek Ramalan Zodiak Pekan Ini 6-12 Desember 2020

Menkeu menjelaskan 1,2 juta vaksin Covid-19 itu diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN, Bio Farma.

Vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.

Menurut dia, fasilitas fiskal diberikan untuk membantu importasi vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BST di https://dtks.kemensos.go.id/, Ternyata Lebih Mudah Gunakan Ini

PMK itu mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19.

Subyek dalam PMK itu, kata dia, yakni pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan obyek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Ridwan Kamil Rebut Hati Atalia Kamil, Kalahkan Preman hingga TNI Lewat Orang Dalam

Selain 1,2 juta vaksin itu, pemerintah juga sedang mengupayakan 1,8 juta dosisi yang akan tiba awal Januari 2021.

Selain dalam bentuk jadi, rencananya pada Desember 2020 juga akan tiba 15 juta dosis vaksin dan pada Januari 2021 rencananya sebanyak 30 juta dosis dalam bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah