Indonesia Diserbu Investasi Tiongkok, Mantan Pemimpin KPK Ini Justru Ungkap Kekhawatiran

- 9 Desember 2020, 10:34 WIB
KETUA KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (ketiga kanan), Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M. Syarif (kedua kiri), dan Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sebanyak 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi telah dijerat KPK selama 2016-2019.*
KETUA KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (ketiga kanan), Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M. Syarif (kedua kiri), dan Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sebanyak 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi telah dijerat KPK selama 2016-2019.* /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA/ANTARA FOTO

PR BANDUNG RAYA –  Indonesia saat ini tengah diserbu oleh investasi-investasi dari berbagai negara, termasuk Tiongkok.

Diserbunya Indonesia oleh investasi-investasi dari Tiongkok ini justru menimbulkan kekhawatiran Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Kekhawatiran Laode ini didasari oleh posisi Tiongkok yang menjadi negara teratas dengan pembayaran yang tidak benar atau improper payments.

Diketahui bahwa mencuatnya Tiongkok sebagai negara teratas dengan pembayaran yang tidak benar ini diketahui dari survei masalah US-Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) sepanjang 2011-2020.

Baca Juga: Aries dan 3 Zodiak Ini Akan Dapat Bulan Keberuntungan pada 2021, Bakal Sukses di Karier dan Cinta?

"Kalau kita melihat US-Foreign Corrupt Practices Act, lokasi improper payment nomor satunya Tiongkok, disusul Brazil, India, Meksiko, Rusia dan Indonesia," kata Laode dalam webinar bisnis di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Perlu diketahui bahwa US-FCPA adalah Undang-Undang Praktik Korupsi Asing yang didalamnya mengatur sekaligus melarang baik perusahaan atau individu AS untuk membayar sejumlah suap kepada para pejabat asing untuk kepentingan bisnis.

Dilansir dari laman https://fcpa.stanford.edu/, survei tersebut dilakukan untuk melihat masalah dalam penerapan US-FCPA di mana bagan ranking negara dalam survei tersebut menggambarkan negara-negara tempat suap ditawarkan atau dibayarkan, berdasarkan dugaan dalam tindakan penegakan yang dimulai dalam sepuluh tahun terakhir.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Digelar Hari Ini, Begini Pesan Mahfud MD Agar Tak Salah Pilih Pemimpin

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x