UU Cipta Kerja Longgarkan Regulasi Investasi Asing, Pengusaha Eropa Masih Tunggu Aturan Turunan

- 8 November 2020, 08:31 WIB
 Ilustrasi pengusaha.*
Ilustrasi pengusaha.* /Pixabay/

PR BANDUNG RAYA - Meski telah disahkan, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menuai polemik hingga saat ini.

Penolakan keras dari sejumlah pihak masih mewarnai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 3 Oktober 2020.

Kendati demikian, perusahaan multinasional menyambut baik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, salah satunya perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia.

Baca Juga: Member Super Junior Saling Berbagi Kisah 15 Tahun Bersama Tumbuh Dewasa

Pasalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja memuat relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk subsektor hortikultura.

Relaksasi regulasi investasi asing dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut dinilai dapat menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Dalam UU Hortikultura sebelumnya, terdapat batasan untuk investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia yakni hanya 30 persen.

Baca Juga: Johnny Depp Mundur dari Perannya dalam Film Fantastic Beasts, Begini Isi Pernyataanya di Instagram

Menurut Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Pravista, regulasi investasi asing yang ketat memberikan dampak yang signifikan terhadap perusahaan multinasional.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x