Imam Besar FPI Habib Rizieq Akan Ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Pasal Berlapis Menanti

- 10 Desember 2020, 15:26 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA

PR BANDUNG RAYA – Polemik kasus Habib Rizieq akhirnya berujung dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Setelah ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mengaku siap untuk melakukan penangkapan.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

Di tengah upaya penangkapan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya saat ini tengah mencari informasi dan mencari tahu keberadaan Habib Rizieq Shihab untuk dijemput paksa.

Baca Juga: 4 Momen Ini Bukti V Merupakan ‘Malaikat Tanpa Sayap’ BTS, Semuanya Bikin Haru

Dalam kasus tersebut, selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri dikutip dari PMJ News.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah