Antisipasi Ledakan Wisatawan Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Bali Wajibkan Tes Swab untuk Turis

- 15 Desember 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi tes swab: Pendatang yang hendak mengunjungi Provinsi Bali waib sertakan keterangan negatif swab tes PCR.
Ilustrasi tes swab: Pendatang yang hendak mengunjungi Provinsi Bali waib sertakan keterangan negatif swab tes PCR. /Wixin_56k/pixabay/

PR BANDUNGRAYA - Menyambut libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021, arus kunjungan ke Bali diprediksi akan meningkat, hal ini juga berpotensi menciptakan kerumunan-kerumunan lain di tempat wisata.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara mengantongi surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Beasiswa Kuliah di Jepang dari Ajinomoto, Intip Syarat dan Daftar Universitasnya

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurut Koster, dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Koster mengatakan wajib bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.

Baca Juga: Memang Pria Serba Bisa! Jika Bukan Member BTS, Setidaknya Jungkook Bisa Menggeluti 6 Pekerjaan Ini

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x