Antisipasi Ledakan Wisatawan Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Bali Wajibkan Tes Swab untuk Turis

- 15 Desember 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi tes swab: Pendatang yang hendak mengunjungi Provinsi Bali waib sertakan keterangan negatif swab tes PCR.
Ilustrasi tes swab: Pendatang yang hendak mengunjungi Provinsi Bali waib sertakan keterangan negatif swab tes PCR. /Wixin_56k/pixabay/

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca Juga: CPNS 2021 di Depan Mata, Agar Semangat Yuk Cek Daftar dan Besaran Tunjangan yang Didapatkan PNS

Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Gubernur Bali meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa ddat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Asyik! 4 BLT Ini Akan Terus Cair hingga 2021 Nanti, Cek Apakah Kamu Dapat Salah Satunya?

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," kata Koster sebagaimana dilaporkan Antara.

Saat menyampaikan Surat Edaran No 2021 itu, Koster juga didampingi sejumlah kepala OPD Pemprov Bali seperti Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah