Apalagi, saat ini ancaman yang tengah dihadapi masyarakat adalah Covid-19, sehingga hal yang dapat memicu penyebaran virus lebih luas harus diantisipasi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung
"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehatan," ujar Fadil.
Selain itu, Fadil juga memaparkan adanya UU mengenai Wabah Penyakit Menular, Perda, Pergub, dan Instruksi Gubernur.
"Itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," tutur Fadli.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung
Dilansir dari Antara, operasi kemanusiaan tersebut meliputi pelaksanaan 3T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment, serta mengendalikan kerumunan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan keramaian terkait aksi demo 1812 ini.
"Akan kita laksanakan 3T, sehingga kerumunan bisa dikendalikan," kata Fadli.
Baca Juga: Ada Ikatan Cinta hingga Anak Band, Berikut Jadwal Acara TV Hari ini, Kamis 18 Desember 2020