Aksi Demo 1812 FPI dan PA 212 Akan Digelar Hari Ini, Ternyata Ini 4 Tuntutannya

- 18 Desember 2020, 06:28 WIB
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020.
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Apalagi, saat ini ancaman yang tengah dihadapi masyarakat adalah Covid-19, sehingga hal yang dapat memicu penyebaran virus lebih luas harus diantisipasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehatan," ujar Fadil.

Selain itu, Fadil juga memaparkan adanya UU mengenai Wabah Penyakit Menular, Perda, Pergub, dan Instruksi Gubernur.

"Itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," tutur Fadli.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung

Dilansir dari Antara, operasi kemanusiaan tersebut meliputi pelaksanaan 3T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment, serta mengendalikan kerumunan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan keramaian terkait aksi demo 1812 ini.

"Akan kita laksanakan 3T, sehingga kerumunan bisa dikendalikan," kata Fadli.

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta hingga Anak Band, Berikut Jadwal Acara TV Hari ini, Kamis 18 Desember 2020

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x