Sementara itu, diketahui sebelumnya bahwa aksi demonstrasi 1812 hari ini tidak mendapatkan izin keramaian dari Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran kemarin, Kamis, 17 Desember 2020, pihak Kepolisian Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana aksi demo di depan Istana Negara tersebut.
Baca Juga: Intip 3 Inspirasi Bisnis ala Ibu Rumah Tangga, Modal Cukup Ratusan Ribu
Adapun aksi tersebut rencananya digelar oleh ormas FPI, PA 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dengan tujuan pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab saat ini dikabarkan berstatus tersangka dan sedang ditahan karena kasus dugaan penghasutan dan kerumunan massa.
Menurut Irjen Fadil Imran, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 999, Flashback Yamato vs Ace Hingga Kaido, Big Mom Incar Nico Robin!
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Peraturan Gubernur tentang kerumunan massa.***