Ikut Soroti Demo 1812 di Tengah Pandemi, Ahmad Riza Patria: Kalau Protes Sesuai Peraturan

- 19 Desember 2020, 17:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@bangariza

PR BANDUNGRAYA - Aksi demo yang direncanakan digelar pada Jumat 18 Desember 2020 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, berujung penahanan.

Aparat TNI dan Polri membubarkan massa aksi 1812 yang terdiri dari gabungan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, GNPF Ulama, PA 212, dan Front Pembela Islam (FPI).

Setidaknya ada 155 orang pendemo yang ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Mengaku Tak Alami Gejala, Nirina Zubir dan Ernest Coklat Dikabarkan Terpapar Virus Corona

Diketahui, aksi 1812 menuntut kejelasan kasus pembunuhan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dan tuntutan untuk membebaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyarankan pendukung Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum daripada mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembebasan Imam Besar FPI tersebut.

"Ya memang kan negara kita negara hukum. Kalau protes sesuai peraturan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Tandai Indonesia Darurat HAM, Fadli Zon: Copot Kapolda Metro dan Pangdam Jaya

“Demo boleh, hak warga. Tapi mohon diperhatikan karena sekarang ada pandemi,” katanya sebagaimana dilaporkan Antara.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti demo 1812, lantaran berpotensi besar terjadi penyebaran virus corona.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x