PR BANDUNGRAYA - Aksi massa di tengah pandemi kembali menarik perhatian publik.
Kali ini giliran Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, GNPF Ulama, dan PA 212 yang bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan sejumlah tuntutan.
Salahsatunya adalah pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tanpa syarat, yang kini mendekam di balik jeruji.
Baca Juga: Indonesia Catat Hampir 8.000 Kasus Baru, Berikut Update Corona per Hari Ini, Sabtu 19 Desember 2020
Aksi berencana digelar pada Jumat 18 Desember 2020, namun dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri saat berkumpul di Patung Kuda.
Hasilnya, sebanyak 155 orang yang terlibat dalam aksi 1812 ditangkap oleh aparat karena melakukan perlawanan saat akan dibubarkan.
Sebagaimana dilaporkan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel "155 Massa Aksi 1812 Bela HRS Ditangkap, Refly Harun: Pak Jokowi Milih-Milih Bertemu Rakyatnya", mereka diamankan ke Markas Polda Metro Jaya, untuk didata lebih lanjut
Baca Juga: Pevita Pearce Akui Terkejut Positif Covid-19 Padahal Taat Prokes, Warganet Singgung Liburan di Bali
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan sejumlah pihak, tak terkecuali pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Dalam pemaparannya, ia menilai bahwa aksi unjuk rasa semacam itu memang kerap ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.