PR BANDUNGRAYA - Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat, melainkan pula pada ekonomi.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor pendukung ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Peluang Besar! CPNS 2021 Buka 11 Ribu Formasi Kosong, Simak Rincian dan Syarat Barunya
Banpres BPUM atau BLT UMKM ini merupakan bantuan stimulus, sehingga UMKM dapat bertahan sekaligus bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Adapun besaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang disalurkan yakni Rp2,4 juta, dan tidak diberikan secara bertahap.
Maka dari itu, pelaku UMKM hanya dapat melakukan pencairan dana Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini satu kali.
Baca Juga: Asrama Mako Brimob Depok Terbakar Hebat, 7 Rumah Hangus, Sumber Api dari Toko
Seperti yang diketahui, sejumlah pelaku UMKM telah berhasil melakukan pencairan dana Banpres BPUM atau BLT UMKM.