PR BANDUNGRAYA - Buntut aksi 1812 yang menuntut agar Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dibebaskan, memasuki babak baru.
Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap sekitar 400 orang yang terlibat dalam aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Dari ratusan orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Ini Prosedur dan Persyaratannya
Setidaknya ada tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menyebut telah mengidentifikasi pelaku penusukan terhadap dua anggota polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa 1812.
"Profilnya sudah kita dapatkan, dan kita akan kejar sampai dapat pelakunya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PR Bandung Raya dari PMJ News.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Hanya Peserta BPJS Aktif yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah
Berdasarkan keterangan polisi, identitas terduga pelaku tersebut diperoleh dari rekaman yang didapatkan penyidik.