Refly Harun Dipolisikan Febrianto Dunggio, yang 'Sudah Ngincar' Bilang Alhamdulillah

- 21 Desember 2020, 14:20 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC.
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. //Instagram/@Refly Harun//

 

PR BANDUNGRAYA – Febrianto Dunggio dikabarkan telah melaporkan Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara terkait videonya dengan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) yang diunggah pada kanal Youtube miliknya.

Dalam video yang berjudul ‘GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!’ Refly Harun dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu antar golongan (SARA), dan pencemaran nama baik kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama atau NU.

Terkait kabar dilaporkannya Refly Harun, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Slamet Uliandi telah mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga: Cuitan Mahfud MD: Setiap Kasus Bisa Dicari Pasal Benar atau Salahnya, Lagi 'Digoreng' Netizen

Diketahui sebelumnya, Gus Nur telah telah menjadi tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan melakukan penghinaan terhadap NU melalui video yang diunggah di Youtube.

Ketika Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka Refly Harun sempat memberikan keterangan mengenai video yang disebutkan, di mana dia melakukan perbincangan bersama dengan Gus Nur.

Di sisi lain, kabar dilaporkannya Refly Harun tersebut ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter miliknya.

Dalam cuitannya, Muannas Alaidid menyebutkan bahwa Refly Harun memang perlu diproses hukum, seperti Gus Nur, karena dianggap sama-sama melakukan penghinaan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah