Terungkap! Ada Perintah Mendagri Berhentikan Tri Rismaharini, Gubernur Jatim Beri Keterangan

- 25 Desember 2020, 17:00 WIB
Tri Rismaharani (kanan) diberi ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik menjadi Menteri Sosial, pada Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharani (kanan) diberi ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik menjadi Menteri Sosial, pada Rabu, 23 Desember 2020. /Twitter.com/@fadjroeL


PR BANDUNGRAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengungkap ada perintah langsung dari Mendagri untuk memberhentikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.

Wanita yang akrab disapa Risma itu digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Penunjukan Whisnu, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Modus Kejahatan Seksual Pada Anak Menggunakan Kartun, Polisi Tangkap Pelaku di Grogol Petamburan

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Dalam surat dari Kemendagri itu, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Baca Juga: Terungkap Usai Tak Lagi Jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Blak-blakan Pernah Ditawari 5 Triliun

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pembergentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Pada radiogram dari Kemendagri, Khofifah mengatakan, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g, yang menyebutkan, bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadi Natal yang Berbeda dari Tahun Lalu, Pria Muslim Ini Viral karena Punya Nama Selamet Hari Natal

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," ujarnya.

Selain itu, Gubernur Jatim itu menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf a, disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sesuai periode kepemimpinannya, masa jabatan Whisnu memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah melantik enam menteri dan lima wakil menteri pada Rabu, 23 Desember 2020 di Istana Negara.

Berikut daftar ke enam Menteri yang dilantik Presiden Jokowi di Istana hari ini.
1. Rismaharini sebagai Menteri Sosial

2. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

3. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan

4. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama

5. Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

6. M Luthfi sebagai Menteri Perdagangan.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah