Klarifikasi Hendropriyono Soal Istilah ‘Mabuk Agama’: Mabuk Itu Tak Sadar

- 28 Desember 2020, 11:30 WIB
Hendropriyono klarifikasi soal istilah mabuk agama.
Hendropriyono klarifikasi soal istilah mabuk agama. /Instagram.com/Hendropriyono

PR BANDUNGRAYA - Pada pekan lalu, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono muncul di hadapan publik melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club.

Dalam acara tersebut, AM Hendropriyono mengatakan bahwa persoalan yang kini sedang dihadapi oleh negara mengenai betapa suburnya pertumbuhan radikalisme di Indonesia adalah banyaknya masyarakat Indonesia yang mabuk agama.

Akan tetapi, istilah tersebut justru menjadi suatu hal yang kontroversial. Pasalnya, banyak yang tidak menerima istilah mabuk agama dan warganet pun melakukan kritik terhadap pandangan AM Hendropriyono tentang mabuk agama.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Turut Berduka, Jenazah Korban Dibuang ke Selokan: Semoga Penjahat Bukan Orang Gila

Menanggapi hal tersebut, AM Hendropriyono menjelaskan lebih lanjut arti dari mabuk agama yang sebelumnya telah diucapkan olehnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) mengatakan kepada publik bahwa arti dari mabuk agama sesungguhnya adalah tidak sadar sehingga mereka yang mabuk tidak sadar, dan tidak ada disiplin sosial.

"Minggu lalu saya diwawancara di Karni Ilyas Club @karniilyas. Saya statement soal Mabuk Agama. Yang saya maksud mabuk itu tidak sadar. Tidak sadar sehingga tidak ada disiplin sosial," kata AM Hendropriyono, yang dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @edo751945, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Disuguhi Pemandangan Laut dan Langit yang Indah, Sandiaga Uno Diskusi Panjang Lebar dengan Sosok Ini

Setelah itu, AM Hendropriyono mengatakan bahwa dalam menjalankan amanat Pancasila sila ke satu maka mesti berdasarkan sila ke dua yang mesti dijalani.

"Sila Ketuhanan nomor 1 harus dilaksanakan sesuai sila ke 2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar AM Hendropriyono.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x