FPI Harus Dibubarkan, Ini Alasan yang Diungkap Mahfud MD

- 30 Desember 2020, 15:40 WIB
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020.
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) harus dibubarkan.

Dan secara resmi melalui Menkopolhukam, Mahfud MD pemerintah benar-benar membubarkan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Secara resmi pemrintah Indonesia melarang semua aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Bandung Dalam Kepungan Banjir, Oded kini Berharap ke Kolam Retensi Gedebage, Apa Itu?

Hal itu diumumkan pemerintah, tepat dalam hitungan jam di akhiru tahun 2020.

Pembubaran FPI ini diumumkan langsung Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

Mahfud mengutarakan kenapa FPIL dilarangan, di antaranya organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu di memliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi.

Baca Juga: 7 Fakta Perjalanan Kasus Video Syur Gisel dari Viral di Medsos hingga Menjadi Tersangka

"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x