7 Fakta Perjalanan Kasus Video Syur Gisel dari Viral di Medsos hingga Menjadi Tersangka

- 30 Desember 2020, 15:10 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun /Instagram/@gisel_la

 

PR BANDUNGRAYA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video syur yang viral di media sosial.

Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Baca Juga: Saat Tantangan Fadli Zon Debat Gus Yaqut Dijawab Kader NU, Ini Jawaban Politisi Gerinda

Adapun dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, 30 Desember 2020, berikut perjalanan Kasus video syur Gisel dari viral di medsos hingga ditetapkan menjadi tersangka:

1. Perempuan Pakai Kimono di Video Syur Gisel

Di awal November, sebuah video syur yang pemeran perempuan disebut mirip Gisel viral di media sosial.

Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan wanita yang mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tidak terlalu jelas.

Baca Juga: Begini Penjelasan Ilmuwan Inggris dari Hasil Kajian Penemuan Varian Baru Covid-19

2. Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah