PR BANDUNGRAYA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video syur yang viral di media sosial.
Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Saat Tantangan Fadli Zon Debat Gus Yaqut Dijawab Kader NU, Ini Jawaban Politisi Gerinda
Adapun dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, 30 Desember 2020, berikut perjalanan Kasus video syur Gisel dari viral di medsos hingga ditetapkan menjadi tersangka:
1. Perempuan Pakai Kimono di Video Syur Gisel
Di awal November, sebuah video syur yang pemeran perempuan disebut mirip Gisel viral di media sosial.
Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan wanita yang mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tidak terlalu jelas.
Baca Juga: Begini Penjelasan Ilmuwan Inggris dari Hasil Kajian Penemuan Varian Baru Covid-19
2. Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi