PR BANDUNGRAYA- Pada 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Dalam hal ini, didapati bahwa FPI selalu menyuarakan bahwa pemerintah selalu melakukan diskriminasi terhadap ulama di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melihat bahwa isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini dianggap sebagai isu yang menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Quotes Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dijadikan Status Media Sosial Kamu, 'Terimakasih 2020'
“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” tutur Mahfud Md seperti dikutip PRBandungRaya.com dari laman Antara pada 31 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut di acara diskusi dari Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara Mahfud mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama yang dikriminalisasi oleh pemerintah.
Mahfud menganggap, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, hal ini ia katakan berbarengan dengan fakta yang ia temui, bahwa tidak ada satupun ulama yang mengalami kriminalisasi dari pemerintah.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Puitis dan Romantis, Cocok Buat Dikirim ke Pacar
Menko Polhukam sendiri menegaskan dan menantang untuk menyebutkan satu nama saja dari kalangan ulama yang telah diklaim mengalami kriminalisasi akan langsung ia bebaskan.