FPI Dibubarkan, Refly Harun Singgung Kader Korupsi hingga Nunggu Partai 'Nganu' Dibubarkan

- 31 Desember 2020, 15:00 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC.
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. /Instagram/@Refly Harun./

PR BANDUNGRAYA - Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.

Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Baca Juga: Usai Bercinta dengan Istri Orang, Michael Yukinobu De Fretes Dapat Transfer dari Gisel

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mereka yang yang menandatangani surat keputusan bersama itu di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Fadli Zon 'Perkenalkan' Menteri Sosial DKI Sambil Sebut Kasihan Kapala Dinas, ke Tri Rismaharini?

Keenamnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x