Wiku menjelaskan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 merupakan praktik yang berbahaya.
"Sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 sangat berbahaya," katanya.
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Parkir Liar di Tahun Baru, Dishub Kota Bandung: Operasi Dimulai Pukul 8 Malam
Pasalnya, menurut Wiku, surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dapat menimbulkan korban jiwa.
"Apabila orang yang positif namun menggunakan surat keterangan (hasil rapid test antigen Covid-19) palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan," tutur dia.
Dilansir dari Antara, Wiku mengingatkan bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 ini dapat diancam pidana penjara selama 4 tahun.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2," katanya.
Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat tersebut, dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik serupa.***