'Kecolongan', Jual Beli Surat Rapid Test Antigen Palsu Laris di Pasaran

- 1 Januari 2021, 08:15 WIB
Calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen .
Calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen . /Pikiran-rakyat.com/

Wiku menjelaskan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 merupakan praktik yang berbahaya.

"Sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 sangat berbahaya," katanya.

Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Parkir Liar di Tahun Baru, Dishub Kota Bandung: Operasi Dimulai Pukul 8 Malam

Pasalnya, menurut Wiku, surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dapat menimbulkan korban jiwa.

"Apabila orang yang positif namun menggunakan surat keterangan (hasil rapid test antigen Covid-19) palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan," tutur dia.

Dilansir dari Antara, Wiku mengingatkan bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 ini dapat diancam pidana penjara selama 4 tahun.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2," katanya.

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat tersebut, dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik serupa.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah