Front Pembela Islam Berubah Nama? Ini Tanggapan Menko Polhukam

- 1 Januari 2021, 17:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA – Beberapa waktu lalu, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono enggan berkomentar mengenai penggantian nama FPI menjadi Front Pejuang Islam.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Keduanya Masih di Bawah Umur

“Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan,” katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Divisi Humas Polri.

Sementara itu, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pendirian Front Pejuang Islam, yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.

“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tulisnya dalam akun Twitter @mohmafudmd dikutip PRBandungRaya.com pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Profil Singkat Yael Shelbia dari Israel, yang Dinobatkan Jadi Wanita Tercantik Versi TC Candler

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” tambah Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x