Semua Tentang FPI Ilegal, Simpatisan di Bandung Bergerak Sendiri-sendiri, Polisi Singgung Penjagaan

- 1 Januari 2021, 13:00 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI)
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) /Foto/Antara

 

PR BANDUNGRAYA – Pada tanggal 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan.

Segala kegiatan maupun atribut yang berhubungan dengan FPI pun kini dinyatakan ilegal.

Selain itu, Kapolri Idham Aziz telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat mengenai larangan mendukung hingga membuat dan menyebarkan konten tentang FPI baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Daripada Mengurusi FPI, Ridwan Kamil Minta Semua Fokus Lawan Covid-19

Di sisi lain, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan beserta pihaknya telah melakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan FPI di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dilakukan mengingat segala bentuk dukungan berupa aktivitas maupun atribut FPI kini telah dilarang pasca-pembubaran eks organisasi masyarakat itu.

“Kaitan dengan Kabupaten Bandung, kita lakukan monitoring kaitannya dengan apakah masih ada kegiatan (FPI-red) atau tidak."

Baca Juga: BLT PKH Segera Cair dalam 4 Tahap di Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x