PR BANDUNGRAYA – Melalui konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penghinaan lagu Indonesia Raya.
Berdasarkan keterangan polisi, ternyata pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Diketahui, saksi berinisial NJ ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) sedangkan MJD ditangkap pihak Polri, keduanya dinyatakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Begini Cara Pemimpin Peduli terhadap Pemulung, dari Pengurus Taman hingga Buka Warung Pecel Lele
Lebih lanjut Argo menjelaskan penangkapan MJD berhasil dilakukan atas kerjasama tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo sebagaiman dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Argo menjelaskan, pelaku dengan inisial MDF ditangkap pada pukul 20.00 WIB di Cianjur, pada Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Respon Maklumat Polri, Kominfo Siap Jaga Keamanan Media Digital Bersih dan Aman dari Konten FPI
Sebelumnya pihak Polis Diraja Malaysia telah mengumumkan penangkapan satu saksi dari kasus penghinaan lagu Indonesia Raya yang berumur 11 tahun berinisial NJ.