Singgung 2 Kubu Terbelah, Wasekjen PBNU Dukung FPI Dibubarkan, 'Gaduh di Pilpres'

- 1 Januari 2021, 12:35 WIB
Proses pembelajaran di pesantren FPI.
Proses pembelajaran di pesantren FPI. /tangkapan layar Youtube Front TV/

PR BANDUNGRAYA - Keputusan pembubaran Front Pembela Islam disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ham dalam konferensi pers pada 30 Desember lalu.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujarnya

Alasan tersebut karena FPI sudah tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi.

Baca Juga: Update Status Awal Tahun 2021, Sandiaga Uno Tempatkan Hilangnya Lapangan Kerja jadi Pembuka

Mahfud berkata pula keputusan itu diambil karena FPI sudah sering melakukan banyak pelanggaran hukum.

Keputusan Pemerintah membubarkan dan melarang semua kegiatan FPI pun mendapat banyak reaksi dari berbagai pihak.

Wakil Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masduki Baidlowi berpandangan pelarangan tersebut adalah sebagai penegasan saja.

Baca Juga: KERAS! Kapolri Larang Masyarakat Membuat dan Mengakses Konten Tentang FPI, Begini Bunyi Maklumatnya

“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” ujarnya

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah