PR BANDUNGRAYA - Keputusan pembubaran Front Pembela Islam disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ham dalam konferensi pers pada 30 Desember lalu.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujarnya
Alasan tersebut karena FPI sudah tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi.
Baca Juga: Update Status Awal Tahun 2021, Sandiaga Uno Tempatkan Hilangnya Lapangan Kerja jadi Pembuka
Mahfud berkata pula keputusan itu diambil karena FPI sudah sering melakukan banyak pelanggaran hukum.
Keputusan Pemerintah membubarkan dan melarang semua kegiatan FPI pun mendapat banyak reaksi dari berbagai pihak.
Wakil Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masduki Baidlowi berpandangan pelarangan tersebut adalah sebagai penegasan saja.
Baca Juga: KERAS! Kapolri Larang Masyarakat Membuat dan Mengakses Konten Tentang FPI, Begini Bunyi Maklumatnya
“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” ujarnya