Jokowi Gratiskan Biaya Penerbitan SIM A hingga C, Ini yang Berhak Mendapatkannya

- 1 Januari 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA - Kepemilikan surat izin mengemudi atau SIM tentunya sangat penting bagi pengendara.

Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pengendara wajib memiliki SIM.

SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Diminati Pasar Internasional, Kemenperin Tingkatkan Industri Kulit Buaya Papua

Tak hanya itu dengan adanya SIM ini juga, maka orang tersebut memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Setiap jenis kendaraan tentunya mempunyai golongan SIM masing-masing mulai dari SIM A hingga SIM C.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, Anda harus mengikuti serangkaian tes dengan membayar untuk administrasi.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Baca Juga: 4 Drakor Ini Cocok Ditonton di Awal Tahun 2021, Salah Satunya What’s Wrong With Secretary Kim

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x