PR BANDUNGRAYA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana akan membagi Surat Izin Mengemudi C (SIM C) menjadi tiga golongan.
Rencana perihal pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.
Surat tersebut memuat keputusan mengenai klasifikasi dalam penggolongan SIM C, sekaligus batas waktu perpanjangan SIM.
Baca Juga: Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Rabu 18 November 2020: Mulai dari Keuangan hingga Asmara
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga golongan akan didasarkan pada klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor (cc).
Dengan begitu, tiga golongan SIM C rencananya akan disiapkan berdasarkan tingkatan level, di antaranya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C akan diberikan kepada pemilik sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, dan SIM C1 akan diberikan kepada pemilik sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.
Sedangkan SIM C2 akan diberikan kepada pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin mencapai 500 c atau lebih.
Baca Juga: Viral Video Ceramah Habib Rizieq di Media Sosial, Netizen: Provokatif Sekali