Wacana SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Bagaimana Kelanjutannya?

- 18 November 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /PRFMNews

PR BANDUNGRAYA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana akan membagi Surat Izin Mengemudi C (SIM C) menjadi tiga golongan.

Rencana perihal pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.

Surat tersebut memuat keputusan mengenai klasifikasi dalam penggolongan SIM C, sekaligus batas waktu perpanjangan SIM.

Baca Juga: Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Rabu 18 November 2020: Mulai dari Keuangan hingga Asmara

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman NTMC Polri, pembagian SIM C menjadi tiga golongan akan didasarkan pada klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor (cc).

Dengan begitu, tiga golongan SIM C rencananya akan disiapkan berdasarkan tingkatan level, di antaranya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C akan diberikan kepada pemilik sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, dan SIM C1 akan diberikan kepada pemilik sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.

Sedangkan SIM C2 akan diberikan kepada pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin mencapai 500 c atau lebih.

Baca Juga: Viral Video Ceramah Habib Rizieq di Media Sosial, Netizen: Provokatif Sekali

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x