Bukan Warga Malaysia, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI? Ini Faktanya

- 2 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Garuda Pancasila: Pelaku parodi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi Garuda Pancasila: Pelaku parodi lagu Indonesia Raya. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

PR BANDUNGRAYA - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur, NJ yang berdomisili di Sabah, Malaysia, dan MDF di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memarodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

“Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 1 Januari 2021. 

Baca Juga: Nama Sudah Terdaftar Secara Otomatis, Segera Cek Penerima Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id

Keduanya, kata Argo, saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.

MDF, kata Argo, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)” kemudian diunggah di YouTube dengan akun ‘MY Asean'.

Tetapi, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

Baca Juga: Tiga Cara Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Via WhatsApp Paling Mudah!

Motifnya adalah balas dendam.

“(Motifnya) sakit hati atau balas dendam,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat , 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah