Bea Materai Rp10.000 Sudah Berlaku di Tahun 2021, Bagaimana dengan Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000?

- 3 Januari 2021, 09:27 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi.
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA – Tarif Bea Materai resmi naik mulai 1 Januari 2021. Dengan begitu, Bea Materai telah ditetapkan dengan tarif tunggal, yakni Rp10.000.

"Sekarang UU bea materai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo.

Tujuan penetapan tarif tunggal untuk Bea Materai ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Aplikasi PeduliLindungi Dikabarkan Bahaya, Rawan Pencurian Data dan Uang Digital

Dengan begitu, Bea Materai dengan tarif tunggal akan menyederhanakan dan memberikan efektivitas, termasuk melalui materai elektronik.

Selain itu, penetapan tarif tunggal untuk Bea Materai ini dinilai dapat memberikan keberpihakan pada masyarakat dan UMKM, karena tarif Bea Materai tunggal ini relatif terjangkau.

Seperti yang diketahui, tarif Bea Materai sebelumnya terdiri dari dua tarif, yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

Baca Juga: Arsenal Menjauhi Zona Degradasi, Ini Pernyataan Mikel Arteta

Meski begitu, penggunaan Bea Materai dengan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 tidak akan dihapus begitu saja. Pasalnya, pemerintah menetapkan masa transisi untuk kedua tarif Bea Materai tersebut.

Dilansir dari laman Kemenkeu, masa transisi ini memungkinkan penggunaan Bea Materai dengan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah