Ide FPI Ganti Nama Usai Dibubarkan Pemerintah Dianggap Tidak Sah oleh Pakar Hukum, Ini Alasannya

- 3 Januari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

PR BANDUNGRAYA - Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini resmi dibubarkan dan dilarang untuk melakukan kegiatan apapun atas nama organisasi kemasyarakatan (Ormas) FPI oleh Pemerintah.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers daring atas persetujuan Kementerian dan badan penegak hukum lainnya.

Keputusan Pemerintah untuk melarang kegiatan FPI mengundang banyak reaksi dari masyarakat dan pakar hukum, salah satunya Politisi Gerindra, Fadli Zon yang menyayangkan keputusan Pemerintah tanpa adanya proses di pengadilan.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Vaksin Covid-19 Sinovac Dikabarkan Berbahaya karena Mengandung Boraks dan Merkuri

Hal ini juga memicu reaksi dari pihak FPI sendiri, dimana mereka memutuskan untuk mengganti nama Front Pembela Islam jadi Front Persatuan Islam (FPI) agar organisasi bisa kembali berjalan.

Namun, pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto kepada wartawan sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Terkenal Solid, Suga BTS Ungkap Sulitnya Jaga Kebersamaan Sebagai Grup Idol Korea

Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah