“Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” kata Suharno.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Polisi Siapkan 1.610 Personel Gabungan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara beberapa waktu lalu dan dugaan penghasutan.
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Pihak kepolisian pun telah melakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, namun masa penahanannya ditambah hingga 9 Februari 2021 mendatang.***