PR BANDUNGRAYA - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dikabarkan tak terlalu bereaksi saat tahu organisasi yang dibentuknya dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dibubarkannya FPI oleh pemerintah kabarnya terlalu menganggu Habib Rizieq Shihab yang saat ini ada di balik sel jeruji besi.
Keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia ini, disebut-sebut akan dilakukan upaya yang normatif oleh Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Aparat Gabungan Bongkar Atribut FPI, Wagub DKI Singgung Kewenangan
Disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Habib Rizieq berencana menempuh upaya hukum.
Seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.
"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Desember 2020
Meski begitu, tim dari FPI tidak merinci secara pasti kapan waktu gugatan itu akan ditempuh alias "tunggu tanggal mainnya".
Baca Juga: 'Innalillah Wa Inna Ilaihi Rojiun' Syekh Ali Jaber: Sudah Tidak Kuat Lagi, Mohon Doanya