PR BANDUNGRAYA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa warga yang menolak mendapatkan vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, masyarakat yang mendapatkan SMS pemberitahuan nantinya wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Sanksi pun akan diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksin, namun menolak disuntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Waduh, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Didenda Rp5 Juta? Begini Kata Wagub DKI Jakarta
Adapun berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, warga yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda hingga sejumlah Rp5 juta.
Meski demikian, pengecualian akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksinasi sehingga tidak perlu membayar denda Rp5 juta.
Lantas, apakah warga yang menderita penyakit komorbid (penyakit penyerta selain Covid-19) otomatis tidak layak divaksinasi Covid-19 dan tidak akan dikenakan denda?
Baca Juga: Diperkuat Pernyataan Jimly Asshiddiqie, Begini Cara BEM UI Buka Suara Soal Pembubaran FPI
Dalam informasi yang diberikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), pemberian vaksin Covid-19 boleh direkomendasikan kepada orang dengan penyakit penyerta.
Oleh sebab itu, sejumlah penderita penyakit komorbid masuk ke dalam daftar warga yang layak menerima vaksin Covid-19.