BLT Kemensos Rp300 Ribu, Syarat: Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Lain dari Pemerintah

- 6 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi mata uang. BLT Kemensos Rp300 Ribu, Syarat: Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Lain dari Pemerintah
Ilustrasi mata uang. BLT Kemensos Rp300 Ribu, Syarat: Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Lain dari Pemerintah /pikiran-rakyat.com/

PR BANDUNGRAYA - Jika sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat, apakah bisa kembali mendapat bantuan?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementrian Sosial (Kemensos) disakurkan mulai 4 Januari 2021.

Cek persyaratan untuk bisa mendapatkan BLT Rp300 ribu dari Kemensos.

Baca Juga: Jokowi Akan Lakukan Vaksinasi, Meski Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Sinovac Masih Berlangsung

Pemerintah melanjutkan sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021.

Adapun tiga program Bansos yang dilanjutkan, di antaranya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Sembako, serta Bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Berikut Ini 5 Tips Mudah Merawat Kacamata, Salah Satunya Jauhi dari Tempat Panas

Bansos PKH, Bansos Sembako, dan Bansos berupa BST atau BLT tersebut disalurkan secara bertahap mulai Senin kemarin, 4 Desember 2021.

Bansos Sembako dengan nilai sebesar Rp200 ribu akan disalurkan per bulan sepanjang tahun 2021, yakni Januari hingga Desember.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah