Kurangi Beban APBN, Pemerintah Utak-atik Sistem Pensiun PNS

- 6 Januari 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Humas Pemprov Jabar

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji skema program jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam skema baru yang tengah dikaji tersebut, pembayaran uang pensiun yang akan diterima oleh PNS akan diubah.

Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah menerapkan pembayaran uang pensiun bagi PNS dengan skema pay as you go.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa Dapat Subsidi Kuota Belajar di 2021, Ini Besarannya

"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Pay as you go merupakan skema pembayaran uang pensiun berdasarkan hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji, ditambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Lebih lanjut, menurut Bima, sistem pay as you go membuat PNS yang telah pensiun akan mendapatkan uang pensiun secara bulanan dengan jumlah yang tidak memadai.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ada BLT Rp200 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga

"Kalau pay as you go itu iuran pasti, atau manfaat pasti. Jadi sekecil apapun manfaat iurannya, jumlah pensiun yang diterima tidak berkurang," tutur dia.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah