Token Listrik Gratis dan Diskon Tagihan dari PLN Ternyata Hanya Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini

- 8 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi pelanggan PLN yang berhak mendapatkan bantuan stimulus berupa token listrik gratis dan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen.
Ilustrasi pelanggan PLN yang berhak mendapatkan bantuan stimulus berupa token listrik gratis dan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA – PLN berupaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan stimulus.

Bantuan stimulus berupa token listrik gratis dan diskon tagihan listrik sebelumnya pernah diberikan PLN pada tahun 2020.

Mengingat animo masyarakat yang cukup tinggi terhadap bantuan stimulus ini, PLN kembali memberikan token listrik gratis dan diskon tagihan listrik serupa di tahun 2021.

Baca Juga: Video Syur Jadi Sorotan Nasional hingga Gisel dan Nobu Minta Maaf, Mbah Mijan: Mereka Bukan Kriminal

Kendati demikian, untuk mendapatkan bantuan stimulus ini, pelanggan PLN wajib mengklaim sendiri token listrik gratis dan diskon tagihan listrik.

Seperti yang diketahui, token listrik gratis dan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen ini dapat diklaim mulai Kamis kemarin, 7 Januari 2021.

Lebih lanjut, pelanggan PLN dapat mengklaim token listrik gratis dan diskon tagihan listrik melalui tiga cara yang cukup mudah.

Baca Juga: Katanya Gaji Guru PPPK dengan Guru PNS Sama? Ini Penjelasan Kepala BKN

Cara pertama, token listrik gratis dan diskon tagihan listrik dapat diklaim melalui situs www.pln.co.id, dengan memasukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter, serta identitas pelanggan.

Untuk cara kedua, pelanggan dapat mengunduh aplikasi Mobile PLN, kemudian memasukkan data serupa.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x