Token Listrik Gratis dan Diskon Tagihan dari PLN Ternyata Hanya Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini

- 8 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi pelanggan PLN yang berhak mendapatkan bantuan stimulus berupa token listrik gratis dan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen.
Ilustrasi pelanggan PLN yang berhak mendapatkan bantuan stimulus berupa token listrik gratis dan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen. /ANTARA/Aprillio Akbar

Sementara untuk cara ketiga, pelanggan dapat mengklaim dengan chat melalui WhatsApp ke nomor 08122-123-123 dengan mencantumkan ID Pelanggan dan Nomor Meter.

Baca Juga: Berlaku hingga Maret 2021, Ternyata Ini Cara Mudah Klaim Token Listrik dan Diskon Tagihan dari PLN

Setelah token listrik didapatkan, pelanggan hanya perlu memasukkan token listrik yang tertera ke meteran listrik.

Sebagai informasi, untuk menikmati bantuan stimulus ini, pelanggan PLN harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun golongan yang berhak mendapatkan token listrik gratis dan diskon tagihan listrik ini adalah pelanggan PLN dari berbagai golongan, mulai dari golongan rumah tangga, industri, hingga bisnis kecil.

Baca Juga: Segini Besaran Bansos yang Diusulkan Pemkot Bandung, Mulai dari PKH, BSN, dan BST

Meski mencakup golongan pelanggan yang besar, namun tidak semua pelanggan PLN akan menerima token listrik gratis dan diskon tagihan listrik ini.

Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan perihal kriteria pelanggan PLN yang berhak menerima token listrik gratis dan diskon tagihan listrik.

Pelanggan PLN golongan rumah tangga, industri dan bisnis kecil dengan daya 450 VA akan diberikan token listrik secara gratis.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Box Office di Jepang, Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Mugen Train Tayang di Indonesia

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah