Jangan Takut Formasi Guru Hilang, Kepala BKN Pastikan Gaji hingga Tunjangan PPPK Setara PNS

- 12 Januari 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi guru yang lolos dalam seleksi PPPK akan setara dengan peserta yang lolos dalam CPNS 2021.
Ilustrasi guru yang lolos dalam seleksi PPPK akan setara dengan peserta yang lolos dalam CPNS 2021. /ANTARA/Destyan Sujarwoko

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menyatakan bahwa formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan ditiadakan.

Oleh karena itu, kebutuhan formasi guru akan penuhi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan CPNS 2021.

"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, bukan CPNS lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: Rencana Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ182 Hari Keempat: Ada Perluasan Area Pencarian

Lebih lanjut, pengalihan rekrutmen formasi guru dari seleksi CPNS 2021 menjadi PPPK ini dinilai akibat penyaluran guru di sebagian besar wilayah yang belum merata.

Kendati demikian, dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual pada 5 Januari 2021, Bima mengungkapkan adanya kemungkinan untuk membuka rekrutmen formasi guru dalam CPNS 2021.

"Hingga saat ini tidak menutup kemungkinan untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru, namun dilakukan secara terbatas guna keberlangsungan pendidikan," ujar Bima.

Baca Juga: Laporan Evakuasi Sriwijaya Air SJ182 Hari Ketiga: 74 Kantong Jenazah Ditemukan Tim Basarnas

Meski begitu, Bima menegaskan bahwa peserta yang lolos dalam seleksi PPPK setara dengan peserta yang lolos dalam CPNS 2021, baik dalam hal fasilitas, gaji, hingga tunjangan.

"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," tutur dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube/ #ASNKiniBeda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x