PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.
Sebelumnya rencana ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada acara Launching Wakaf Uang ASN, Senin 28 Desember 2020.
Menpan Tjahjo menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen guru PNS ditiadakan dan hanya membuka PPPK (Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja).
Baca Juga: Soal Wacana Pembelajaran Tatap Muka: FSGI Sebut Penerapan akan Sulit bagi Sekolah Kecil
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujarnya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @dpdri Jumat 1 Januari 2021.
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Asyik Dapat Uang Saku! Dana KJP Plus Mulai Cair Hari ini, Segera Cek kjp.jakarta.go.id!
P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam aturan tersebut disebutkan ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.