Begini Skema Pemeriksaan pada Jenazah Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 di RS Polri Kramat Jati

- 12 Januari 2021, 16:51 WIB
Tim gabungan bersiap mengevakuasi jenazah kecelakaan pesawat Covid-19.
Tim gabungan bersiap mengevakuasi jenazah kecelakaan pesawat Covid-19. /Piiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrial Lubis/

PR BANDUNGRAYA - Sejumlah korban kecekaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 terlebih dahulu divekasi dan diserahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hingga saat ini, pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengonfirmasi telah menerima sebanyak 56 kantor jenazah yang telah dievakuasi dari TKP per pukul 09.00 WIB pada Selasa, 12 Januari 2021.

"Kami telah menerima 56 kantong jenazah dan juga 8 kantong properti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Fakta Baru Tragedi Sriwijaya Air SJ182: KNKT Klaim Pesawat Tak Meledak di Udara, Ini Buktinya

Di sisi lain, Divisi Humas Polri mengatakan, nantinya kantong-kantong jenazah dan properti yang sudah diterima pihaknya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh
tim DVI baik dalam pemeriksaan antemortem atau pun postmortem.

"Dilakukan kegiatan baik rekan-rekan di antemortem maupun di postmortem," kata Rusdi Hartono.

Tujuan ini dilakukan untuk mengindentifikasi jasad-jasad korban yang sudah ditemukan.

Baca Juga: 4 Ramalan Roy Kiyoshi usai Tragedi Sriwijaya Air SJ182, dari Skandal Politisi, Bom, dan Virus Aneh

Selain penerimaan beberapa kantong jenazah, Rusdi Hartono menjelaskan, tim DVI RS Polri sudah menerima sebanyak 58 sampel DNA dari pihak keluarga korban peswat Sriwijaya Air SJ182.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x