Lapor Polisi Ada Penggelapan, Pemilik Grab Toko Malah Ditangkap Malam-malam, Polri Ungkap Hal Ini

- 13 Januari 2021, 12:57 WIB
Pemilik akun Grab Toko akhirnya ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita bohong yang merugikan banyak konsumen Area lampiran
Pemilik akun Grab Toko akhirnya ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita bohong yang merugikan banyak konsumen Area lampiran /Divisi Humas Polri/

 


PR BANDUNG RAYA - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan penipuan yang mengatasnamakan Grabtoko.com.

E-commerce tersebut baru-baru saja mengadakan diskon besar-besaran barang elektronik hingga 90 persen.

Pihak Grab Toko menjanjikan barang yang dipesan dan sudah dibayar akan tiba di alamat pemesan dalam empat sampai enam hari dengan ongkos kirim gratis.

Baca Juga: Kapal Mendadak Putar Balik, Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Dihentikan Sementara di Hari ke-5

Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, telah mengeluarkan pernyataan resminya 6 Januari lalu di akun instagram @grabtoko.id seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Pikiran Rakyat, Rabu 13 Januari 2021.

"Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak Grab Toko, saat ini kita sedang melaporkan investor Grab Toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan (nomor laporan menyusul setelah penyidikan)," tulisnya.

Kemudian, pada Selasa, 12 Januari 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra.

Baca Juga: Hanya Batuk-batuk 7 Hari Terakhir, Jokowi Tak Ada Persiapan Khusus sebelum Suntik Vaksin Covid-19

Yudha ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan uang milik konsumen raib.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Rabu 13 Januari 2021.

Sigit menyampaikan pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pecah Telur, Sheffield United Raih Kemenangan setelah 17 Laga, Ini Lawan yang Sukes Dipermalukan

Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

“Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerima ratusan konsumen yang melaporkan Grab Toko Indonesia.

Para konsumen melaporkan Grab Toko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah