PR BANDUNGRAYA – Komjen Pol Listyo Sigit ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden yang bernomor R-02/Pres/01/2021 untuk Kapolri Baru yang akan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.
Pergantian Kapolri saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir.
Jenderal Idham Azis sendiri akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Ini Syarat dan Rincian Besaran BLT bagi Pelajar yang Ternyata Sudah Cair Sejak 7 Januari 2021
Mantan Kapolda Metro dan Kabareskrim ini menjabat sebagai Kapolri mulai 1 November 2019 dan pensiun pada bulan Februari 2021.
Puan menjelaskan pergantian Kapolri ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalisme, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahun 2020 Belum Tersalurkan, Simak Cara Cek Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan