Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Beri Peringatan Tegas pada Putra Rhoma Irama

- 15 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. KPK ingatkan Rommy Syahrial putra Rhoma Irmaa untuk hadiri panggilan penyidik.
Ilustrasi Gedung KPK. KPK ingatkan Rommy Syahrial putra Rhoma Irmaa untuk hadiri panggilan penyidik. /Dok.KPK/

PR BANDUNGRAYA - Melanjutkan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa 12 Januari 2021, namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Mbak You Ramal Jokowi Akan Diganti, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Sama Persis Kasus Haikal Hassan

"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," tutur Ali.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, 15 Januari 2021.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

Baca Juga: Info CPNS 2021: 5 Hal Penting Agar Lulus Tahapan SKD, Jangan Anggap Remeh Sarapan Sebelum Tes

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x