Persiapkan Diri, PPPK 2021 Formasi Guru akan Segera Dibuka, Cek Rencana Sistem Penempatannya di Sini

- 17 Januari 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK untuk formasi guru akan segera dibuka. /ANTARA/Adeng Bustomi
Ilustrasi seleksi PPPK untuk formasi guru akan segera dibuka. /ANTARA/Adeng Bustomi /

PR BANDUNGRAYA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk formasi guru akan segera dibuka.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengalihkan rekrutmen formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PPPK.

"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: PPPK 2021 untuk Formasi Guru Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Cara Daftar Seleksinya

Berbeda dengan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS, pelaksanaan seleksi PPPK untuk formasi guru akan fokus pada seleksi kompetensi bidang atau teknis.

Selain itu, peserta CPNS hanya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi satu kali setiap tahunnya. Sementara dalam seleksi PPPK, peserta diberikan kesempatan ujian sampai tiga kali.

Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia, penempatan peserta seleksi PPPK direncanakan akan menggunakan sistem passing grade dan ranking.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: dari Antam, UBS hingga Antam Batik

Dengan begitu, peserta yang lulus dengan passing grade dan ranking tertinggi akan langsung ditempatkan di sekolah pilihannya.

Akan tetapi, peserta lulus passing grade tapi tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya, maka peserta dipersilahkan untuk mengikuti ujian berikutnya.

Lebih lanjut, peserta yang tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk kembali mengikuti ujian.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, ANTV, dan tvOne Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: Ada Ikatan Cinta Nanti Malam

Setelah ujian ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapatkan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.

Ranking ulang berdasarkan hasil ujian ketiga, sehingga peserta akan ditempatkan di sekolah pada wilayah yang sama atau sekolah yang diprioritaskan Kemendikbud.

Maka dari itu, peserta tidak dapat menolak penempatan. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan.***

Editor: Yuni

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah